Beritapati.com – Wedarijaksa, Kapolsek Wedarijaksa AKP Rochana Sulistyaningrum menjalankan “mission impossible” sebelum menggrebek warung kopi esek-esek di kawasan Dukuh Rames, Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, pekan lalu.
Dia mengajak satu anggotanya, Bripda Mira Indah Cahyani untuk menyamar sebagai calon pekerja seks komersial (PSK) sebelum penggrebekan dilakukan. Kedua polwan itu nekat menjalankan misi khusus pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Sulis
Malam itu, AKP Sulis dan Bripda Mira menemui mucikari yang diketahui berinisial WW, warga asal Gunungwungkal. Keduanya pura-pura butuh pekerjaan sebagai PSK, lantaran desakan ekonomi.
AKP Sulis mengenakan daster, sedangkan Bripda Mira memakai rok mini. Tanpa curiga, mucikari menerima keduanya untuk bekerja sebagai PSK di warung kopi tersebut.
“Saya sempat was-was kalau ada yang mengenal wajah saya. Mucikari sempat bilang, besok kalau mau ke sini jangan pakai daster, tapi pakai celana pendek biar terlihat seksi,” ungkap AKP Sulis.
Ditanya soal risiko aksi penyamaran yang dilakukan, AKP Sulis mengaku pasrah karena sudah menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebab, masyarakat berharap banyak kepada AKP Sulis agar tidak ada aktivitas prostitusi di desanya.
Aksi kedua polwan itu memang terbilang berisiko. Pasalnya, mereka sama sekali tidak ditemani satupun polisi laki-laki (polki). “Saya hanya yakin kalau aksi kami berdua akan berhasil,” papar dia.
Sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya kembali pulang. Bripda Mira sempat ditawar lelaki hidung belang senilai Rp 350 ribu sekali kencan.
Namun ia menolaknya. Ia memberi alasan yang apik agar mucikari dan lelaki hidung belang itu tak curiga. Bripda Mira mengaku sempat risih memakai rok mini, tapi dia mencoba baik-baik saja demi tugas yang diemban.
“Saya sempat mikir, dosa nggak ya pakai celana pendek begini. Tapi saya kuatkan hati demi tugas,” ucap dia.
Setelah aksi penyamaran selesai, esok harinya Jajaran Polsek Wedarijaksa melakukan penggrebekan. Mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Pelaku dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum.
Aksi kedua polwan tersebut sempat menuai banjir pujian dari netizen (Pengguna Internet). Keduanya digadang-gadang sebagai pahlawan karena menyelamatkan penduduk dari penyakit masyarakat prostitusi. (dok humas polres Pati)