Ribut bersama teman-temannya Aprilita Febri Andika (24 th) dan Agus Suhendra Alias (23 th) keduanya warga Dk. Manding Ds. Kepohkencono Kec.Winong Kab. Pati bermaksud pulang dari menonton dangdut OM. “MANHATTAN” di Ds. Danyangmulyo Kec. Winong Pati.
Korban dihadang oleh tiga orang dan seorang dari merke atas nama Muh (21 th) warga Ds. Bodeh Kec. Pucakwangi memukul korban dengan kayu mengenai tangan kiri dan meleset mengenai paha bagian kanan.
Akibatnya korban merasa nyeri dan mengalami memar pada tubuhnya kemudian keesokan harinya saya ditemani saudaranya atas nama Nur Hadi untuk periksa ke RSUD Soewondo Pati dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Winong Pati.
Setelah dilaksanakan Sidik dan Gelar Perkara kemudian meminta Visum Et Repertum di RSUD Soewondo Pati oleh Unit Reskrim Polsek Winong, selanjutnya Kanit Reskrim menelepon tersangka Muh untuk melengkapi Pemeriksaan BAP Lanjutan.
Ditempat terpisah, Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Winong Akp Purwito mengatakan bahwa “tersangka datang sendiri ke Kantor Polsek Winong diantar oleh kakak kandungnya yang bernama Sartono”.
“Tersangka dan Korban saling melaporkan yang mana salah satu teman korban adalah Tersangka yang sudah di tahan beberapa waktu yang lalu dan sudah di titipkan di LP Pati pada hari Rabu, 12 Juli 2017”. (rp)