Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi terdapat aktifitas perjudian jenis dadu matopan, selanjutnya atas informasi tersebut dilaksanakan pengecekan dan benar adanya atas informasi tersebut kemudian dilaksanakan penggerebekan oleh Personil gabungan Polres dan Polsek, saat kegiatan penggerebekan tersebut dilaksanakan para pelaku judi berhasil melarikan diri dikarenakan mengetahui adanya kedatangan petugas gabungan Polres dan Polsek.
dok Res Pati |
Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan para pelaku judi, sedangkan untuk para pelaku judi tidak berhasil diamankan dikarenakan melarikan diri.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiono mengatakan, “bahwa telah melakukan penggrebekan di ladang tebu turut Desa Ngawen Kecamatan Margorejo, saat ini barang bukti diamankan di Mapolsek Margorejo”.
Barang bukti yang berhasil diamankan dadu 4 (empat) buah, Alas batok 2 (dua) buah, Uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Lilin besar 4 (empat) batang, Lilin kecil 4 (empat) batang, Korek api 1 (satu) bgkus kecil, Bekas lilin dan batu sebagai sarana penerangan 1 (satu) buah, Topi 1 buah, Alas kertas pasangan angka dan 8 (delapan) Sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : K-2689-HG warna Merah Sepeda motor Honda Type Vario Techno No. Pol. : K-3660-KU warna putih, Sepeda motor Yamaha Type Mio No. Pol. : K-5298-KS warna merah, Sepeda motor merk honda type vario No. Pol. : K-3544-QH warna pink, Sepeda motor Merk Yamaha Type F-1 (Force One) No. Pol. : K-4847-RB warna hitam, Sepeda motor honda type vario No. Pol. : K-6980-RG warna merah, Sepeda motor merk yamaha type mio soul No. Pol. : K-3793-TS warna hitam, Sepeda motor merk Yamaha Type Mio No. Pol. : H-2035-VR warna biru. (rp)