Pembuang Bayi di Sumbersari Kayen, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
BeritaPati.Com – Kota, Hari ini, Kamis, 15 Agustus 2019 Polres Pati melaksanakan konferensi pers, kasus pembuangan bayi di dukuh Sering Desa Sumbersari Kec Kayen , Kab Pati dengan tersangka EL (38) nenek bayi dari kelahiran anak perempuan dari Al (19).
Alasannya melakukan tindakan tak terpuji itu karena merasa malu anak lahir tanpa bapak.
Kapolres Pati melalui Waka Polres Kompol Irfan Hariyat M didampingi Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan , pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa ari – ari (plasenta) dan pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi.
Pelaku bakal dijerat pasal 305 KUHP hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Undang-undang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (bp/ dr).