BeritaPati.Com – Kayen, Polsek Kayen mengungkap kasus secara bersama –sama dimuka umum melakukan kekerasan dan atau penganiayaan. Kamis, 12 Juli 2018.
Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan jumlah pelaku yang ditangkap 3 (tiga) orang. “AS, DH, dan M, ketiganya warga Kecamatan Kayen,”.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa bambu, kayu reng, kayu usuk dan batu. TKP berada di jalan desa Dk Bukung Ds Kayen Rt 02 Rw 08 Kec Kayen tepatnya di depan rumah Sukarlan,” lanjutnya.
“Korban adalah Subroto, mengalami luka di 4 (empat) tempat dan luka robek pada telapak kaki sebelah kanan serta opname di RSUD Kayen selama 3 (tiga) hari,” kata Kapolsek.
Kronologis Ungkap kasus, lanjutnya, pada hari Jum’at , tanggal 06 Juli 2018, sekitar 17.30 Wib, datang Santoso ke Polsek Kayen melaporkan kejadian penganiayaan sehingga petugas menerima aduan dan mendatangi TKP karena kondisi korban sakit sehingga korban dirawat di RSUD Kayen selama 3 (tiga) hari.
Selanjutnya dibuatkan laporan pengaduan pada hari Senin, tanggal 09 Juli 2018 sekitar pukul : 09.00 Wib dan dilakukan klarifikasi/interogasi terhadap korban dan saksi-saksi lain serta minta visum Korban di RSUD Kayen sehingga penyidik menyimpulkan bahwa pengaduan tersebut telah memenuhi unsur pidana Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Kemudian penyidik meningkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018 sekitar jam 16.00 Wib telah ditangkap ketiga pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pati.
Kejadian penganiayaan bermuala pada hari Jum’at, tanggal 06 Juli 2018, korban yang bernama Santoso bekerja di rumah Sukarlan sebagai tukang batu dan melihat ada kelompok massa dari Dk Socan Ds Kayen Kec. Kayen Kab. Pati dari Dk Socan Ds Jimbaran menuju Dk Bukung Ds Kayen sambil mengeluarkan kata-kata “RUSAK OMAHE-RUSAK OMAHE” dalam bahasa indonesia “RUSAK RUMAHNYA-RUSAK RUMAHNYA” menuju rumah Sukarlan dengan membawa alat berupa regem,batu, kayu, bambu dan tangan kosong lalu korban beranjak dari tempat kerja setelah mendengar seruan tersebut untuk menghalangi segerombolan massa namun korban dikeroyok oleh massa tersebut dengan cara dipukul dengan tangan kosong, kayu, batu oleh kelompok warga tersebut ke arah kepala sehingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
“Atas kejadian tersebut korban ditolong oleh warga selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Kayen dan diketahui mengalami luka robek di pada kepala bagian atas dan dijahit sebanyak 7 jahitan , dan luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 3 jahitan, luka memar pipi sebelah kiri, luka robek/goresan punggung sebelah kiri,luka robek pada lengan tangan kanan sebanyak 4 (empat) tempat dan luka robek pada telapak kaki sebelah kanan serta opname di RSUD Kayen selama 3 (tiga) hari,” ujarnya. (bp/ patinews)