Rembang – Polda Jateng | Kapolres Rembang AKBP M. Solikhin Fery, S.I.K., M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Rembang, yakni BPIPKA Dillia Fery Naldi dan Brigpol Wildan Dwi Ambodo. Upacara berlangsung di halaman Mapolres Rembang, Senin (24/08/2026).
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan dan ketentuan yang berlaku terhadap kedua anggota yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, upacara tetap dilaksanakan meskipun kedua anggota tersebut tidak hadir dalam kegiatan.
Dalam amanatnya, Kapolres Rembang menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin serta kode etik profesi anggota Polri. Keputusan tersebut diambil melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, loyalitas, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel. Setiap anggota harus senantiasa memegang teguh disiplin, kode etik, dan aturan yang berlaku serta menjaga nama baik institusi Polri,” tegas Kapolres.
Upacara PTDH tersebut diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), para perwira, serta personel Polres Rembang. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai wujud komitmen Polres Rembang dalam menjaga profesionalisme dan integritas personel.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel semakin memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.





































