Rembang – Polda Jateng | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Rembang AKBP M. Solikhin Fery, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia terhadap penjual minuman keras (miras) serta tempat hiburan cafe karaoke di wilayah Kecamatan Rembang, Sabtu (10/10/2026) malam.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi, yakni Warkop Ferril, Warkop 46, Cafe Karaoke Permata, dan Cafe California. Patroli dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rembang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan di lokasi sasaran serta memberikan imbauan kepada pengelola dan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun kenyamanan lingkungan.
Kapolres Rembang menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui patroli dan razia secara rutin, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Polres Rembang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Rembang yang aman, tertib, dan kondusif.





































