Beritapati.com – Kota,
Kepolisan Resor Pati berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat konferensi pers bertempat di Mapolres Pati. Jum’at, 12 Juni 2020.
Pelaku SY (50 tahun) terang Kapolres adalah oknum ketua RT (Rukun Tetangga) di Kecamatan Winong Kidul Kabupaten Pati, Jateng.
Kronologi kejadian, sambungnya, saat itu hari Minggu 21 Mei 2020 sekitar jam 7 pagi, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mendata bantuan social, sang pelaku memang sering berkunjung ke rumah korban.
“Sehingga orang tua dan keluarga korban tidak curiga, setelah mentangi rumah korban, kemudian bertemu dengan ibu korban, seperti biasa pelaku juga tidur-tiduran di rumah korban sambil menonton TV. Pada saat bersama-sama nonton TV dengan korban, terjadilah pencabulan itu,” beber Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul Sembilan pagi, tersangka keluar dari rumah dan mampir ke rumah kakek korban. Kakek Korban pun sebelum berangkat ke sawah melihat tersangka memasuki rumah korban.
Pada sore harinya, korban dimandikan oleh kakaknya dan ditemukan bercak darah di celana dalam korban. Hal ini kemudian ditanyakan oleh kakak korban, kenapa ada bercak darah. Lalu, dilaporkanlah kejadian itu ke ibunya. Setelah itu ibunya menanyakan kepada korban, lalu dijawab telah disetubuhi oleh tersangka.
“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang dua ribu rupiah, sebagai iming-iming. Mengetahui ada bercak darah, sang ibu mendatangi bidan desa, dan bidan menyatakan memang ada luka di alat kelamin korban. Setelah itu, ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Pati. Dan hari Selasa berhasil kita amankan, setelah kita memeriksa saksi- saksi, yakni, ibu, kemudian kakak korban dan kakek dari korban. Dan hari itu juga, kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka,” imbuh Kapolres.
Saat ini, lanjutnya, korban sudah dikoordinasikan dengan psikologi RSUD RAA Soewondo dan sudah diadakan konseling.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.
(BP)