Baru – baru ini Satuan Polisi Pamong praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pati bergerak untuk melakukan penindakan terhadap PKL yang nekad berjualan di kawasan yang menjadi zona merah berdasarkan peraturan daerah ( Perda ) PKL.
Penertiban dilakukan pada Selasa malam (14/1) dimana Satpol PP menyisir seputaran alun –alun simpang lima dan sepanjang Jalan Panglima Sudirman yang menjadi daerah terlarang untuk berjualan.
Terpantau masih banyak sekali PKL yang kerap nekad berjualan dan hal tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah tegas untuk membawa gerobak PKL ke mako Satpol PP.
Para pedagang yang ditertibkan tidak bisa berbuat banyak selain pasrah membiarkan gerobak mereka dibawa oleh petugas.
Puluhan PKL yang masih nampak berjualan dan terpaksa diangkut gerobaknya diantaranya adalah gerobak siomay, kopi keliling dan sejumlah gerobak pedagang lainnya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten pati, Sugiono penertiban yang dilakukan malam itu berhasil menjaring sebanyak 30 PKL.
Sementara itu pada malam hari selanjutnya (13/1), puluhan PKL juga berhasil di tertibkan di kawasan alun –alun Pati.
“ Selain gerobak, untuk PKL yang membawa mobil juga kami tertibkan. Meskipun yang kami amankan berupa barang – barangnya seperti kompornya,” tegasnya.
Ditambahkan pula bahwa upaya penertiban kali ini dengan membawa gerobak mereka ke mako Satpol PP adalah untuk memberikan efek jera kepada para PKL berdasarkan peraturan Perda yang dilanggar.
“ Kami amankan untuk dibuatkan berita acara. Setelah diberi pembinaan kami minta mereka membuatkan pernyataan jika kembali melanggar akan diberi sanksi yang lebih tegas,” lanjutnya.
Sugiono juga menambahkan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi hanya menahan gerobak selama satu hari agar PKL bisa berjualan kembali di tempat yang diijinkan untuk berjualan.
“ Sebenarnya dalam aturan bisa disita 12 hari namun kami toleransi sehari agar PKL bisa berdagang lagi ditempat yang diperboehkan. Kami hanya berharap memberi efek jera saja agar mereka dapat mematuhi aturan,” tandasnya.
Menyikapi para PKL yang sering membandel meskipun sudah diberikan sosialisasi, Satpol PP akan lebih tegas dalam melakukan upaya penertiban secara rutin. Dan dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa menjaga kesadaran untuk mematuhi Perda PKL.
“ Untuk zona merah lain juga akan tetap kami pantau. Biasanya pada malam Minggu atau Minggu pagi,” tutupnya.


































