Vonis 3 Tahun Empat Terdakwa Kasus Tongtek Maut di Talun Kayen, Keluarga Korban Histeris
PATI — PATINEWSCOM
Sidang putusan kasus pembunuhan dalam peristiwa “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berujung ricuh. Empat terdakwa yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) divonis tiga tahun penjara, memicu kekecewaan keluarga korban hingga aksi anarkis massa di depan Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026).
Keluarga korban tak kuasa menahan emosi setelah mendengar putusan yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suasana duka semakin mendalam saat ibu korban dilaporkan pingsan usai persidangan.
Ketegangan memuncak ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan. Massa yang emosi melakukan aksi pelemparan menggunakan botol air mineral hingga benda keras ke arah kendaraan tersebut, meski aparat kepolisian telah bersiaga dan membentuk barikade pengamanan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin. Proses persidangan berlangsung terbuka dengan pembatasan tertentu mengingat status terdakwa sebagai anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Putusan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak, sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang berimbang antara keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap pelaku di bawah umur.
PATI — PATINEWSCOM
Sidang putusan kasus pembunuhan dalam peristiwa “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berujung ricuh. Empat terdakwa yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) divonis tiga tahun penjara, memicu kekecewaan keluarga korban hingga aksi anarkis massa di depan Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026).
Keluarga korban tak kuasa menahan emosi setelah mendengar putusan yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suasana duka semakin mendalam saat ibu korban dilaporkan pingsan usai persidangan.
Ketegangan memuncak ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan. Massa yang emosi melakukan aksi pelemparan menggunakan botol air mineral hingga benda keras ke arah kendaraan tersebut, meski aparat kepolisian telah bersiaga dan membentuk barikade pengamanan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin. Proses persidangan berlangsung terbuka dengan pembatasan tertentu mengingat status terdakwa sebagai anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Putusan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak, sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang berimbang antara keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap pelaku di bawah umur.
































