Beritapati.com – Kayen, Kepolisian Sektor Kayen berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil Ford Lancer.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengatakan, “Waktu kejadian, Jumat 21 Oktober 2016 pukul 11.30 wib dirumah Rudi turut Desa Kayen Kecamatan Kayen Kabupaten Pati”.
“Tersangka adalah R warga Cepogo Boyolali, dengan modus operandi, Pelaku datang kerumah korban sebagai pembeli, lalu meminta ijin kepada pemilik mobil untuk dicoba namun tidak kembali bahkan dijual kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya”, imbuh Kapolsek.
Kronologi kejadian, terangnya, Pada hari Rabu, 19 Oktober 2016, pukul 17.00 wib , terlapor datang kerumah korban dengan menggunakan SPM Honda Vario bertujuan membeli KBM Ford Lancer, warna biru, milik korban dan pada saat itu belum terjadi kesepakatan kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 sekitar 11.30 wib datang lagi kerumah korban untuk menawar kembali KBM milik korban setelah terjadi kesepakatan harga.
“Selanjutnya, Terlapor ingin mencoba mobil dan meminta ijin kepada korban selanjutnya dibawa ke arah selatan namun ditunggu tidak kunjung kembali korban curiga sehingga Korban mengejar tetapi tidak diketemukan atas kejadian tersebut korban berusaha mencari keberadaan terlapor ternyata terlapor sedang menjalani hukuman di lapas Subang,Jawa barat dengan kasus yang sama yaitu penggelapan”, urainya.
“Kemudian korban menemui terlapor di lapas Subang dan mengakui perbuatannya dan menjelaskan bhw mobilnya telah dijual kepada orang lain sebesar Rp. 6.000.000 kemudian korban memberitahukan kpd petugas kemudian pd hr Senin, 22Januari 2018 petugas Polsek Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan lapas Subang ketika selesai menjalani hukuman selanjutnya tersangka dibawa ke Sragen guna mencari Barang bukti mobil namun tidak ditemukan”, imbuhnya.
(BN/ dok. Humas Polres Pati)