Beritapati.com – Trangkil, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Rabu, 24 Januari 2018.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko Pujiono mengatakan, “Tersangka A warga Kecamatan Trangkil, dengan barang bukti Uang tunai Rp.197, 000, 3 (tiga) lembar sobekan kertas bekas bungkus obat nyamuk yang masih kosong, 2 (dua) lembar sobekan kertas bekas bungkus obat nyamuk berisi tulisan angka tebakan Togel, 1 (satu) lembar kertas grenjeng Aluminium foil bekas bungkus rokok berisi tulisan angka tebakan Togel, dan 1 (satu) buah bolpoint warna hitam”.
Kronologi kejadian, lanjutnya, “Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mendapat informasi dari masyarakat adanya Perjudian Togel di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 seķira pukul : 19.30 Wib di warung kopi tersangka telah tertangkap sedang menerima tebakan angka dari para pemasang dengan taruhan uang tunai, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik polsek Wedarijaksa guna penyidikan lebih lanjut”. (PN/ dok. Humas Polres Pati)