BeritaPati.Com – Tambakromo, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pati mengungkap kasus tindak pidana Ilegal Logging di kawasan hutan negara alur D petak 85 RPH Maitan BKPH Tambakromo KPH Pati, turut Ds. Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati. Rabu, 21 Maret 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nurtanti melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sulistyawan, mengungkapkan, “Dari tangan pelaku S, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit motor merk Tossa warna hitam, tanpa TNKB, tanpa deck / protolan, serta 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong pacokan dengan panjang 120Cm dan diameter 22Cm,”.
Lanjutnya,” Pada pukul 10.00 Wib team Polhutmob berangkat melakukan patroli dipimpin oleh pelapor di RPH Maitan BKPH Tambakromo KPH Pati, sekitar pukul 11.30Wib team sampai di petak 85 RPH Maitan BKPH Tambakromo KPH Pati dan melihat ada seseorang yang mengendarai Motor yang diduga mengangkut kayu curian,”.
Kemudian pelapor dan team menghentikan laju motot yang dikendarai oleh pelaku tersebut, namun pelaku malah melarikan diri kelahan tanaman jagung yang ada disekitar TKP.
Selanjutnya pelapor bersama dengan team polhutmob Perum Perhutani KPH Pati mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan mengaku bernama S.
Pelapor kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM merk Tossa dan 1 (satu) batang kayu jati yang ditutupi dengan dedaunan (pakan ternak). Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Pati guna penyidikan lebh lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dikeni Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Kasat Reskrim. (bp/dok Humas Polres Pati)