Masyarakat di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggerebek seorang pemuda yang tengah berduaan dan diketahui melakukan hubungan persetubuhan dengan gadis di bawah umur di rumah Korban. Warga sempat menghakimi pelaku dan Menggiring pemuda ini ke Balaidesa, sebelum akhirnya datang pihak kepolisian dari Polsek Kayen mengamankan. Rabu (16/08/2017)
Pemuda cabul ini berinisial AP (20) tahun warga Dukuh Krajan Desa Kedung Winong Kecamatan Sukolilo Pati. AP ditengarai telah menyetubuhi ST (14) tahun yang masih berstatus sebagai seorang pelajar kelas 3 di salah satu SMP di Kecamatan Kayen.
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu 16 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wib saat AP berkunjung kerumah ST (Korban) bermaksud membantu merias sepeda angin, setelah merias sepeda tersebut AP diminta masuk kedalam rumah lalu duduk di sofa dan ST menemani disampingnya, setelah mengobrol AP mencium kening sambil memegang bagian vital korban kemudian memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.
Warga datang Sekitar jam 22.30 Wib menggrebek dan membawa Pemuda cabul tersebut ke Balai Desa Jimbaran, beberapa orang warga yang emosi sempat melakukan penghakiman. Namun beruntung, aparat Kepolisian yang dihubungi segera tiba di lokasi. Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Kayen untuk dimintai keterangan.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Kayen AKP Sutoto, AMK, S.H mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelaku dan korban serta beberapa saksi guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah memeriksa pelaku dan korban serta beberapa saksi serta mengamankan celana dalam, Kartu keluarga serta Akta kelahiran korban sebagai Barang bukti. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang perlidungan anak dengan hukuman 15 Tahun penjara, dan perkara ini akan dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pati” tegas Kapolsek. (hms ResPati)