BERITAPATI.COM – REMBANG, Empat warga Kabupaten Pati, masing – masing berinisial AR, AS, S dan AN diamankan Sat Res Narkoba Polres Rembang. Keempatnya diamankan di salah satu Hotel di Desa Banyudono Kabupaten Rembang. (Senin, 2 Juli 2018).
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito,S.Sos dalam rilis resminya mengatakan, “empat orang tersebut diamankan pada hari senin tanggal 02 Juli 2018 pukul 18.25 Wib,”.
“Di dalam hotel, keempatnya mengkonsumsi narkotika jenis Shabu, kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 wib, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti dari tersangka yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi di duga berisi bekas narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis Shabu dan 3 ( tiga) buah HP berbagai merk,” urainya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 112 subsider 127 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Kurungan minimal 4 tahun denda 800 juta rupiah,” pungkas AKP Bambang. (BP)