BERITAPATI – Juwana, Polsek Juwana mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan tambak ujung masuk desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Selasa (03/07/2018).
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro, SH, SIK, mengungkapkan, TKP di jalan tambak ujung masuk desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
“Korbannya masih berstatus pelajar warga Desa Ngening Kecamatan Batangan. Dua orang pelaku adalah warga Kecamatan Juwana. Dari tangan tersangka diamankan batang bukti berupa, 1 unit Hp merk xiomi type 4a, 1 unit hp merk xiomi redmi 2, 1 buah parang, 1 unit motor honda scopy,” ujar Kapolsek.
Kronologis kejadian, jelasnya, “Hari itu, sekitar pukul 19.35 wib pelapor atau korban bersama saksi 1 potong rambut selanjut korban jalan jalan ke alun alun juwana dan selanjtnya makan di sultan chiken setelah selesai kemudian jalan jalan ke tambak ujung di desa Bajomulyo dan setelah sampai di tambak ujung selanjutnya korban bersama saksi nongkrong di pinggir jalan dan selang 5 menit datang 2 orang pelaku, lalu mendekati korban yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya sambil mengancam dengan menggunakan sajam berupa parang dan meminta hp milik korban dan saksi 1.”
“Sedangkan pelaku yang satu menunggu di sepeda motor, setelah berhasil menguasai barang barang tersebut, selanjutnya dua orang pelaku langsung pergi. Korban bersama saksi 1 mengejar sambil minta tolong bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku, dan pada saat itu piket SPKT dan unit reskrim polsek juwana sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari warga ada pelaku yang diamankan oleh warga di pos satpam TPi 2 juwana selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek juwana untuk pengusutan lebih lanjut,” lanjutnya. (BP/ Humas Polres Pati)