Beritapati.com – Kayen, Seorang tersangka maling sepeda motor beraksi mengambil motor yang parkir di atas gorong-gorong jalan yang terletak di samping kanan kolam renang Wahana Tirta Pancur Syukur Abadi turut Desa Jimbaran kecamatan Kayen kabupaten Pati, Kamis (11/01/2018) pagi.
Tersangka yang diketahui berinisial SE (30) itu ditangkap warga saat mencoba mengambil sepeda motor incarannya.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengatakan, kejadian berawal saat korban yang bernama Sutrimo (63) sedang membersihkan daun tebu yang kering disawahnya bersama Sahuri (55), sedangkan motornya di parkir diatas gorong-gorong jalan, tiba-tiba mendengar suara motornya dihidupkan kemudian motornya dibawa kabur oleh Tersangka ke arah barat lalu ke utara (ke Kayen).
Selanjutnya, ungkap AKP Sutopo, Sutrimo menelpon anaknya yang berada dirumah memberitahukan kejadian tersebut dan menyuruh untuk melakukan penghadangan/ menangkap Tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh warga sekitar, selanjutnya petugas dari Polsek Kayen mengamankan Tersangka bersama barang bukti Sepeda Motor”. Beber Kapolsek Kayen
Atas kejadian tersebut Tersangka SE dan satu unit sepeda motor Honda Revo No.Pol : K-2766-CK, Warna Biru diamankan di Mapolsek Kayen, Sedangkan Tersangka di jerat dengan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Petugas dari Polsek kayen masih menyelidiki kasus ini untuk dikembangkan apakah ada tersangka lain atau Tersangka beraksi sendiri. (dok humas Polres Pati)