BeritaPati.Com – Batangan, Polsek Batangan Polres Pati mengungkap kasus pencurian di Dukuh Delok Desa Gajahkumpul Rt.04 Rw.01 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH mengatakan, “Terlapor berinisial SM di tangkap selasa tanggal 09 Januari 2018, pukul 18.00 wib”.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 20.30 wib, “korban yang bernama Taryun (34) pulang kerumah dari berjualan mengetahui bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan jendela samping rumah juga sudah terbuka bekas congkelan”, imbuhnya.
“Selanjutnya Taryun mengecek kondisi di dalam rumah dan mengetahui bahwa celengan yang berbentuk replika harimau terbuat dari tanah liat yang beirisi uang tabungan yang sebelumnya berada diruang tengah telah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah)”, terang Kapolsek Batangan.
Barang bukti berupa 1 (satu) celengan yang berbentuk replika harimau terbuat dari tanah liat bercat warna kuning bergaris hitam tinggi 90 cm, panjang 70 cm, dengan lubang dibagian belakang kepala dan ke empat kaki telah patah/pecah, Diamankan di Mapolsek Batangan.
Terlapor masuk kedalam rumah milik korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah pada saat rumah dalam keadaan kosong / ditinggal penghuninya.
Kronologi pengungkapan kasus, Ungkap AKP Endah, pada hari selasa (09/12/2018) sekira pukul 14.00 wib, saksi yang bernama Kusman (54) berniat membersihkan rumah kosong di Desa Gajahkumpul Rt. 01 Rw.01 Kec. Batangan Kab. Pati, namun sewaktu akan membuka pintu rumah tersebut, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam dan setelah dibuka paksa diketahui bahwa di dalam kamar rumah tersebut terdapat terlapor dan barang – barang rumah tangga. Selanjutnya anggota polsek Batangan mendatangi TKP dan mengamankan terlapor”, bebernya.
Dari hasil interogasi, terlapor mengakui bahwa telah melakukan pencurian di dalam rumah warga tersebut. (BP. respati)