Polres Pati Bekuk Pelaku Pencurian Uang 186 Juta (Dokumentasi Humas Polres Pati) |
Beritapati.com – Kota, Kepolisian Resort Pati berhasil membekuk pelaku pencurian uang sejumlah Rp. 186.180.000 (Sabtu, 20 Februari 2016). Petugas yang menangkap kedua tersangka adalah dari Satgas Tindak Operasi Bina Kusuma Candi 2016.
Dua orang tersangka, masing – masing berinisial AW (27 tahun) dan RF (35 tahun), sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan kini Polisi menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pencuriannya sendiri terjadi sekitar satu bulan lalu, tepatnya tanggal 16 Januari 2016 di rumah milik korban Tan Tjay Girn (46 tahun) Jalan Pemuda Pati Kota. Pencuri yang berjumlah enam orang berhasil menggondol uang tunai sejumlah Rp. 186.180.000. Menurut keterangan dua tersangka yang dibekuk polisi kemarin, uang sejumlah tersebut diatas sudah dibelikan berbagai macam barang, diantaranya adalah satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.
Saat ini polisi tengah memburu empat tersangka lain yang berhasil meloloskan diri. (beritapati.com)