Pengumuman, Samsat Pati Berikan Pembebasan BBNKB2 dan Denda Pajak, Segera Manfaatkan
BeritaPati.Com – Kota, Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pati. Pasalnya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa mengikuti program yang dicanangkan pemerintah daerah Propinsi Jawa Tengah.
Program gratis tersebut yakni meliputi bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB2 dan Denda Pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UPPD) Kabupaten Pati Drs. Hanindyatama.M.SI., Jumat pagi, 14/02/2020 mengungkapkan,
“Program penghapusan BBNKB2 dan Denda Pajak itu akan mulai berlaku Hari Senin 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020 Pukul 15:00 Wib. Program ini sangat istimewa karena di mulai di awal tahun dan jangka waktu yang lumayan lama yaitu selama lima bulan,” Ungkapnya
Pembebasan berlaku untuk mengurus bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Serta bebas sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor.
“Kesempatan ini adalah kesempatan yang sangat bagus bagi yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua manfaatkanlah sebaik mungkin program pemerintah Jawa tengah ini sebaik baiknya.Tujuanya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Kebijakan ini, lanjut Hanindyatama mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB,” Pungkasnya.
Tahun ini target penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor 193 Milyar dan Bea balik nama kendaraan bermotor 151 milyar dengan total 344 Milyar.