BeritaPati.Com – Batangan, Polsek Batangan Ungkap Kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Motor, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana yang terjadi pada hari sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 07.00 wib di salah satu warung di Ds. Batursari Kec. Batangan Kab. Pati.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian. Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah). Modusnya dengan meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan,” imbuhnya.
Kejadian bermula, Pada hari sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 07.00 wib sewaktu korban sedang berjualan di warung didatangi oleh pelaku dan berkata ” MAK AKU APE NEK INDOMART AMBEK NEK ATM JIPUK DUIT, SAMPEAN REPOT GA MAK ? dalam bahasa indonesia : “BU SAYA MAU KE INDOMART DAN KE ATM AMBIL UANG, IBU SIBUK TIDAK ?”.
Korban menjawab : “LAHOPO, MOK KON NGETERNO ?” dalam bahasa indonesia : “KENAPA, KAMU MINTA ANTAR ?”, pelaku menjawab : “RA USAH MAK, NGREPOTNO SAMPEAN, NYILEH MOTORE AE, SEDILUK.” dalam bahasa indonesia : “TIDAK USAH BU, MALAH MENYUSAHKAN IBU, PINJAM MOTORNYA SAJA, SEBENTAR.” selanjutnya korban meminjamkan motor milik korban kepada pelaku, namun ditunggu lebih dari satu hari pelaku tidak juga kembali.
Adapun pelaku merupakan pelanggan diwarung makan milik korban yang mengaku bernama A dari Kec. Juwana Kab. Pati sehingga korban percaya kepada pelaku dan meminjamkan motor miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batangan,” ujar Kapolsek.
“Kemudian, Pada hari minggu tanggal 08 April 2018, setelah menerima laporan dari pelapor/korban, selanjutnya Polisi melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kudus, berikut barang bukti 1 (satu) unit motor Honda Beat,” pungkasnya. (pn/ dok Humas Polres Pati)