Kejadian bermula, Senin (17/7/2017) pelaku berinisial ES menyewa mobil dari Priyadi (58) tahun (korban) warga Perumahan Gemblep Desa Kutoharjo Pati untuk jangka waktu 1 (satu) hari kegiatan di Semarang, sampai dengan tgl 18 Juli 2017, namun kemudian pelaku berinisial ES alasan memperpanjang sewa.
dok Res Pati |
Kemudian Priyadi (korban) berusaha menghubungi pelaku berinisial ES, agar segera mengembalikan mobil yang telah disewa, namun pelaku berinisial ES hanya memberikan janji-janji saja, korban merasa curiga dengan pelaku dan berusaha mencari informasi mengetahui keberadaan mobilnya, dan diketahui oleh Priyadi (korban) bahwa mobilnya telah dipindah tangankan kepada orang lain sehingga kemudian Priyadi (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ES dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi K-8740-TA, warna silver tahun pembuatan 2010, atas nama STNK Priyadi warga Jl. Kenanga Raya No. 04 Rt. 05 Rw. 06 Dukuh Gembleb Desa Kutoharjo Kecamatan Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Pujiati,SH mengatakan, “bahwa telah melakukan penanggkapan terhadap pelaku penggelapan mobil, saat ini pelaku dan barang bukti di tahan di Mapolsek Pati Kota untuk diproses lebih lanjut”. (rp)