BeritaPati.Com – Cluwak, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curras) atau begal yang terjadi di lokasi Pasar Anyar depan Pos Ojek turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Minggu, 09 September 2018 lalu.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, ketiga pelaku adalah RH, W dan S.
“Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu unit sepeda motor Honda Scopy hasil dari kejahatan TKP cluwak, satu unit Honda CB 150 (sebagai sarana untuk melakukan kejahatan), satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih,” kata AKP Yusi.
Lanjutnya, “satu kantong kain warna hitam berisi satu set kunci kunci leter T ( 4 biji ) dan 2 kontak sepeda motor, satu senjata tajam jenis Clurit, satu senjata tajam jenis pisau penusuk, satu buah HP merk Nokia yang di beli dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat TKP Tayu, dua ) jaket yang di beli dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat TKP Tayu,”.
Modus operandi pelaku dengan mengambil paksa sepeda motor dengan cara pelaku mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban untuk mengancam, kemudian merampas sepeda motor dari korban.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” imbuh Kasat Reskrim Polres Pati itu.
Kronologis kejadian, bebernya, Pada hari Minggu 09 September 2018 sekira pukul 00.30 wib korban pulang dari membeli kopi di lokasi pasar Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati sampai di lokasi Pasar Anyar Ngablak korban berhenti menunggu temannya
“Tiba – tiba, korban di datangi 2 ( dua ) orang pelaku menggunakan motor CBR 150 hitam rangka merah kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa clurit dan di arahkan ke korban kemudian korban takut dan pelaku mengambil paksa / membawa sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 kemudian kejadian tersebut di laporkan di Polsek Cluwak,” tandasnya.
Kronologis ungkap kasus, “Setelah Tim Resmob mendapatkan laporan adanya kejadian pencurian dengan Kekerasan di wilayah Polsek Cluwak kemudian team melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti hasil kejahatan,”.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, “Tim mengamankan W alias sebagai Penadah sepeda motor Honda Scopy hasil kejahatan TKP Cluwak setelah di introgasi mengakui Honda Scopy di beli dari Y yang di duga sebagai Pelaku Curras, selanjutnya team melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, dan pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 22.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku di jalan raya Tayu – Cluwak pada saat mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Hitam,” ungkapnya lagi.
“Sampai saat ini, masih dalam pengembangan untuk mencari TKP dan barang bukti yang lain,” pungkasnya. (bp)