BeritaPati.Com – Kriminal, Telah terjadi tindak pidana di Kecamatan Kayen, Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan dengan bawa lari anak dibawah umur tanpa ijin.
“Kejadian terjadi pada Minggu tanggal 17 Desember 2017, jam 03.45 wib. Di dalam mobil, ditempat cucian mobil depan SMA N 1 Kayen Kecamatan Kayen Kabupaten Pati”, ungkap Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo.
Lanjutnya, Modus pelaku (MZ) 17 tahun warga Kecamatan Kayen, dengan mengajak kencan malam mingguan dengan cara menelpon korban YW (14 tahun) warga Kayen namun tidak di jemput dirumah melainkan ketemuan di luar rumah.
“Pada hari sabtu tanggal, 16 Desember 2017, sekitar pukul 19.30 wib. Pelaku mengajak keluar malam mingguan kepada korban dengan cara menelpon korban dan di ajak ketemuan diluar. Setelah ketemu diluar terlapor mengajak jalan – jalan, malam mingguan ke alun alun kayen bersama dua temannya, sampai pukul 03.30 wib”, beber Kapolsek Kayen.
Selanjutnya korban di ajak di tempat yang sepi yaitu di cucian mobil depan SMA N 1 Kayen untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri di dalam mobil sehingga korban melayani ajakan oleh terlapor karena merasa takut karena di ancam oleh terlapor.
“Setelah terlapor melakukan hubungan selayaknya suami istri korban di tinggal di dalam mobil dimana terlapor melakukan hubungan selayaknya suami istri Dengan kejadian tersebut korban di tinggal pergi sampai ke esukan harinya”, ujarnya
Sehubungan kejadian tersebut korban pergi dari rumah tidak berpamitan kepada orang tua bahkan terlaporpun tidak seijin orang tua korban maka orang tua korban merasa bingung karena anaknya tidak ada pulang kerumah maka orang tua korban berusaha mencari dengan di bantu oleh keluarga korban, dan ternyata korban di ketemukan di cucian mobil depan SMA N 1 Kayen dalam mobil.
“Setelah itu korban di ajak pulang oleh orang tua korban dan keluarga korban, setelah sampai rumah korban bercerita bahwa korban di ajak oleh terlapor untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri”, lanjutnya.
Setelah orang tua dari korban mengetahui kejadian tersebut. orang tua dari korban maupun keluarganya tidak menerimakan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayen guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku bakal dikenai pasal 80 (2) jo 76 huruf E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perlindungan anak subs 332 KUHP”, ungkap Kapolsek Kayen lagi. (dok humas Polres Pati)