BeritaPati.Com – Tambakromo, S (49 tahun) warga Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambakromo di rumahnya. Sabtu, 28 Juli 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) buah Cincin emas berbentuk akik seberat 10 gram seharga 5 Juta rupiah (hasil kejahatan), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda revo, warna hitam, 1 (satu)Buah kunci Honda revo, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit hansphone merk nokia warna biru, 1 (satu)buah helm warna hitam dengan tulisan Honda, 1 (satu) pcs jaket warna gelap (hitam kecoklat – coklatan).
Modus operandi pelaku, lanjutnya, “dengan jalan memakai nama dan alamat palsu berpura pura membeli padi yg sudah di panen petani dengan harga di atas harga pasaran setelah ada kesepakatan jadi dengan pembeli lalu pelaku berpura pura menjual padi milik petani yang diakui milik pelaku kepada pedagang padi, dan untuk menarik pembeli pelaku menjual padi tersebut dengan harga lebih rendah dari harga pasaran, setelah ada kesepakatan jadi kemudian uang dari bos pembeli padi di minta oleh pelaku lalu uang dari bos padi tersebut di bawa lari pelaku,”.
Kronologis kejadian, ungkap AKP Haryono, Pada hari kamis tanggal 10 mei 2018 sekira pkl 18.30 wib telah terjadi tindak pidana penipuan yang terjadi di areal persawaan tepatnya di sebelah barat desa kedalingan turut Ds. Kedalingan Kec .Tambakromo Kab. Pati.
“Pelaku berpura pura sebagai pembeli gabah sesampainya di TKP, pelaku berpura – pura membeli padi milik Darmaji (petani padi) dan Edi (petani Padi) yang beralamatkan di Ds. dalingan Kec. Tambakromo yang sudah di panen oleh petani dengan harga di atas harga pasaran, setelah ada kesepakatan jadi kemudian pelaku menghubungi bos pembeli padi Lasini alamat Ds. payang Kec. Pati berpura pura akan menjual padi milik pelaku dengan cara membawa contoh padi milik petani tersebut dan ditawarkan kepada Lasini (bos pembeli gabah) dengan harga di bawah pasaran dengan tujuan menarik pembeli,” jelasnya.
Sehingga terjadi kesepakatan, sekitar pukul 18.15 wib korban dengan membawa truk bersama pelaku menuju ke tempat kejadian kemudian gabah milik petani tersebut di timbang berat gabah tersebut dan di naikkan truk milik korban, setelah semua gabah berada di atas truk, pelaku minta uang hasil penjualan gabah tersebut kepada korban sebesar Rp. 25 juta rupiah dengan alasan untuk membayar petani gabah tersebut, setelah pelaku menerima uang dari korban sebesar 25 juta, kemudian pelaku berpura pura mengajak Edi ( petani gabah) untuk membeli aqua dan jajan di toko pertigaan desa Kedalingan dengan membawa sepeda motor milik pelaku, posisi Edi membonceng pelaku dan untuk mengelabuhi korban dan para petani kemudian pelaku meninggalkan helm miliknya di TKP, sesampai di toko pelaku memberi uang kepada Edi (petani gabah) sebesar Rp 50 ribu guna membeli aqua dan jajan di toko setelah Edi menuju ke toko kemudian pelaku melarikan diri ke arah utara ( ke arah pati kota) kemudian Edi meminjam motor di sekitar TKP dan berusaha mengejarnya akan tetapi pelaku tidak di ketemukan.
“Setelah terduga berhasil ditangkap kemudian dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan perbuatan penipuan sebanyak 16 TKP,” jelasnya. (bp)