BeritaPati.Com – Kota, Razia tempat kos yang ada di Pati Kota dalam rangka Penegakan Perda No.8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati dengan jajaran Polsek dan Koramil Kecamatan Pati. (sabtu, 7 April 2018).
Operasi Penegakan Perda dimulai sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 dengan melibatkan langsung Sekretaris Satpol PP kabupaten Pati Imam Rifai, Kabid Gard, Ops. Satpol PP , Kasi Linmas, Kasi Tantrip, Pers Polsek Pati dan Koramil Pati.
Sasaran Operasi atau Razia sebagai Penegakan Perda disejumlah lokasi di Kecamatan Pati diantaranya kos-kosan di Kampung Kaborongan berhasil dirazia pasangan bukan resmi laki laki warga desa Muktiharjo Margorejo dan perempuan warga Sukoharjo Pati.
Kemudian sasaran berikutnya di Kampung Randukuning berhasil dirazia tiga pasangan tidak resmi diantara laki laki warga Desa Godo dengan perempuan warga dari Blitar. Kemudian seorang pelajar warga Desa Winong dengan perempuan warga desa Maitan Tambakromo. Dan pasangan tidak resmi pelajar warga Randukuning dan pelajar warga Trangkil.
Sasaran ketiga di Tempat Kos Randukuning berhasil dirazia satu pasangan pelajar warga Plangitan dengan perempuan warga Pegandan Margorejo.
Adapun sasaran Tempat Kos keempat Randukuning berhasil dirazia pasangan tidak resmi warga Desa Tanjunganom Gabus dan Tambakromo.
Hasil Operasi Penegakan Perda berhasil terjaring enam pasangan tidak resmi atau bukan suami istri. Pasangan yang terkena razia di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati guna dilakukan pembinaan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan dan bagi pelajar diminta orang tua atau walinya untuk melakukan penjemputan di Kantor Satpol PP Pati.
Operasi Penegakan Perda No 13 tahun 2018 bakal dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk untuk keseriusan Satpol PP dan Instansi Terkait di Kabupaten dalam menjadikan Kabupaten Pati bersih dari berbagai tindakan dan penyakit masyarakat. (bp)