Keduanya mendapati pintu utama dalam keadaan rusak, selanjutnya datang Wira Resti Andani (24 th) yang merupakan Brand manager PT. Bina Artha Cab. Margorejo Pati yang beralamat di Tempat Kost Perumda Ds. Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Merekapun mengecek ke ruang administrasi dan ruang lainnya berserakkan dan mendapati ada beberapa barang milik kantor yang hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Margorejo Pati.
dok Humas Polres Pati |
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Margorejo Pati yang dipimpin oleh Kapolsek Margorejo Pati Akp Eko Pujiyono mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Material kurang lebih Rp 6.738.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
Di tempat terpisah Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Margorejo Pati Akp Eko Pujiyono membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 diketahui sekira pukul 07.45 Wib di Kantor PT. Bina Artha Ventura dan Kurangnya pengawasan dari segi keamanan di karenakan pada kantor tersebut tidak ada security atau penjaga malam menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus pencurian ini. (rp)