Dua orang tersebut adalah, K (52 th) dan R (65 th), keduanya merupakan warga Ds. Ngemplak lor Kec. Margoyoso Kabupaten Pati.
![]() |
dok Res Pati |
Mereka ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Margoyoso Pati mendapat informasi bahwa di rumah salah seorang warga di Desa ngemplak Lor, sering dipakai untuk arena perjudian.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Margoyoso Pati Akp Sugino, SH besama anggotanya melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) set kartu remi, uang tengahan sebesar Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah), uang tong (tip untuk pemilik rumah) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), uang modal pelaku K sebesar Rp. 335.000,- dan uang modal pelaku R sebesar Rp. 172.000,-
Dan selanjutnya tersangka dan barang buktinya dimankan ke Mapolsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Akp Sugino, SH menghimbau kepada warga agar tidak ikut dalam permainan judi kartu,togel atau judi yang lain karena itu di larang dan termasuk kriminal dan merugikan diri sendiri.
“Perbuatan yang membuat wilayah menjadi tidak aman dan tidak nyaman diharapkan kepada warga supaya selalu berkoordinasi dengan kepolisian apabila ada kegiatan togel maupun judi lainnya supaya kepolisian segera menangkap sehingga kondisi wilayah menjadi aman kondusif”. (rp)