BeritaPati.Com – Batangan, Kepolisian Sektor Batangan mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan raya Batangan – Jaken turut Ds. Gunungsari Kec. Batangan Kab. Pati. Sabtu, 28 April 2018 lalu.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih mengungkapkan, Pelaku H bakal dijerat dengan pasal Tindak pidana secara bersama – sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subs 351 KUHP.
“Pelaku sekitar 10 orang membuntuti sepeda motor korban yang berboncengan dengan saksi, lalu menghentikan dan mengeroyok korban dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjutnya, “Pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira pukul 23.00 wib saat korban perjalanan pulang dari alun – alun Juwana mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di TKP di hentikan oleh pelaku beserta teman temannya sebanyak kurang lebih sekitar 10 orang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap koban dengan menggunakan tangan kosong dan juga ada yang menggunakan senjata tajam jenis clurit, setelah melakukan pengeroyokan pelaku beserta teman temannya langsung pergi,”.
Sedangkan kronologi ungkap kasus, Sebelumnya Unit Resmob Pati gabungan dengan Reskrim Polsek Batangan dan Reskrim Polsek Jaken melaksanakan Lidik keberadaan Pelaku, Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira pukul 15.30 wib team gabungan berhasil mengamankan Pelaku di Jaken. (pn/ wt)