KRIMINAL, BERITAPATI.COM
Bermodal akun bodong dan dengan modus memanipulasi transaksi, seorang pria asal Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jateng rugikan perusahaan ekspedisi J&T. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Pati, Jum’at, 18 Juni 2021.
Akibat perbuatan pelaku, pihak J&T mengalami kerugian sebesar Rp 245.985.000,- (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Pati, Ghala Rimba Doa Sirrang, mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya selama periode bulan Januari 2020 sebanyak 12.998 transaksi di Marketplace Bukalapak.
Kronologi kejadian, terangnya, pelaku selaku penjual di marketplace melakukan perubahan alamat toko online pada marketplace bukalapak yang semula di wilayah Kabupaten Pati menjadi di wilayah Kediri awa timur dan Tuban Jawa Timur (alamat fiktif), dengan cara masuk ke aplikasi bukalapak dengan memasukan username, password dan OTP (one time password), setelah log in langsung masuk kepengaturan alamat, lalu mengubah alamat toko dari alamat toko sebelumnya ke alamat Kediri dan Tuban Jawa Timur.
“Kemudian marketplace bukalapak tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk jualan barang diantaranya kebutuhan sehari – hari berupa sabun, shampoo, kopi, teh celup dan deterjen dengan harga di bawah rata – rata, dan dari barang yang dijual oleh tersangka dibeli sendiri oleh pihak tersangka juga dengan menggunakan akun sekali pakai / akun bodong dengan alamat pembeli di buat di wilayah Kediri dan Tuban Jawa Timur dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan gratis ongkir / bebas biaya pengiriman (yang menanggung biaya ongkir yaitu pihak Bukalapak),” jelas dia.
(*)