Dua Oknum Kades di Pati Terjaring Razia Tempat Karaoke di Bulan Ramadhan
BERITAPATI.COM
Kamis malam, 29 April 2021, Polres Pati bersama Sat Pol PP Kabupaten Pati gencar laksanakan operasi pekat dengan sasaran tempat hiburan/ karaoke dibulan ramadhan di saat pandemi Covid19.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan dua oknum kepala Desa di lokasi karaoke itu.
Hari ini, Jumat, 30 April 2021, petugas melakukan rapid antigen kepada semua pengunjung dan karyawan karaoke.
Lompati Pagar, Polisi Gerebek Karaoke yang Nekat Buka
Malam itu, polisi dan Satpol-PP berhasil menggerebek karaoke yang nekat buka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta di bulan suci ini.
Aksi lompat pagar itu harus dilakukan lantaran pengusaha karaoke berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura tutup.
Aksi itu seperti yang dilakukan di Café di Juwana. Saat razia yang dipimpin Wakapolres Pati sampai, rupanya gerbang café itu dalam keadaan tertutup. Lampu di halaman café juga tampak dimatikan.
Petugas tak begitu saja percaya. Sebelum menggelar razia, polisi memang telah melakukan penyelidikan sebelumnya.
Anggota Satsabhara serta Kabagops Polres Pati Kompol Sugino langsung memanjat dinding dan pagar yang ditutup. Mereka membuka gerbang tersebut.
Benar saja, setelah petugas masuk, di sejumlah room karaoke masih terlihat ada aktivitas. Sejumlah pria masih tampak asyik nyanyi ditemani pemandu karaoke (PK).
Bahkan di salah satu room bahkan ditemui oknum kepala desa di Kecamatan Gabus. Dia tak juga kapok meski sebelumnya juga pernah terjaring razia.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Wakapolres Kompol Sumiarta menyebut razia itu dilakukan untuk menertibkan karaoke di masa PPKM serta saat bulan ramadhan seperti sekarang ini.
“Kami amankan sedikitnya 60 orang baik pemandu karaoke maupun pengunjung karena terbukti melanggar peraturan daerah serta protokol kesehatan. Baik tidak mengenakan masker dan bergerombol serta melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00,” sambungnya.
“Kami akan lihat jika ada yang reaktif, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemerintah kabupaten. Namun jika tidak akan kami terapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada mereka,” ujarnya.
(*).



































