Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Sulistyaningrum, S.H, M.H mengatakan benar telah terjadi pecurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 KUHP, di rumah Kades Tlutup.
“Adapun pengaduannya sudah kami terima dari korban Susriningsih (46), Nomor : Rekom /37/VIII/2017 /Reskrim, Tanggal 13 Agustus 2017. Kejadiannya sendiri berlangsung di rumah korban Desa Tlutup RT 03/RW 01”, imbuhnya.
“Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 176.500.000, dengan rincian yakni uang tunai sebesar Rp 171.500.000 dan perhiasan emas senilai Rp 5.000.000 milik korban,” sebutnya.
Kejadian bermula, pada hari Minggu tgl 13 agustus 2017 sekira pukul 05.00 wib, diruang tamu rumahnya korban menerima telepon dari pembeli ayam, ketika korban melewati kamar tempat menyimpan uang tunai & barang berharga lainnya terlihat pintunya dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban mengecek isi dalam kamar tersebut dan mendapati pintu lemari dalam keadaan terbuka dan uang tunai total sebesar Rp. 171.500.000, Dan perhiasan emas yang disimpan dalam kotak perhiasan senilai Rp. 5 jt hilang tidak berada ditempat semula.
“Mendapat laporan korban kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menerima aduan lisan, Olah Tempat kejadian perkara, mencari dan mencatat serta interogasi saksi-saksi, menerima laporan pengaduan tertulis, serta lengkapi mindik dan lakukan lidik,” jelas Kapolsek Wedarijaksa. (res pati)