BeritaPati.Com – Gembong, Aparat kepolisian mengamankan seorang pengemudi truk yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi surat. Senin tanggal 08 Oktober 2018, sekira pukul 04.00 Wib.
Pelaku diamankan di jalan Desa Bermi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
Modus operandi pelaku dengan membawa kayu hasil penebangan di hutan tanpa di lengkapi dokumen.
Kronologis kejadian, saat itu, pelapor bersama dengan mandor kehutanan melaksanakan patroli di petak 4C ditemukan tunggak bekas kayu jati berjumlah 40 pohon yang diduga dilakukan pelaku, kemudian pelapor membuat laporan dan ditindak lanjuti dengan melaksanakan patroli gabungan pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018, pukul 04.00 wib dijalan Ds. Bermi Kec. Gembong Kab. Pati ditemukan truk engkel yang dikemudikan oleh pelaku.
Pada saat dihentikan petugas, pelaku berusaha melarikan diri kemudian pengemudi truk beserta kayu jati yang tanpa dilengkapi dokumen diamankan di polsek Gembong guna penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.888.405,- (empat juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gembong. (pn/ wt)