Beritapati.com – Wedarijaksa, Seorang yang mengalami gangguan kejiwaan berinisial MS (49) warga Desa Tegalharjo Rt.08/04 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Jateng, diamankan Petugas Polsek Wedarijaksa, Polres Pati siang kemarin Rabu (27/09/2017).
“MS ditangkap karena telah menganiaya Suwito Lujeng (54) dan Karmini (51) yang diketahui merupakan orang tua Kandungnya“. Ungkap Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP R. Sulistyaningrum dalam rilis resminya.
Akibat penganiayan tersebut Suwito Lujeng mengalami Luka robek dikepala sedangkan Karmini mengalami Luka robek pada lengan tangan kiri, saat ini dirawat tim medis.
Kapolsek Wedarijaksa melakukan penangkapan terhadap pelaku MS setelah menerima laporan via telephone dari Kades Tegalharjo bahwa warganya telah melakukan penganiayaan, minta bantuan ke Polsek Wedarijaksa untuk mengamankan orang tersebut.
Mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Sulis, langsung mendatangi lokasi kejadian dengan dibantu enam anggotanya mengamankan MS dirumahnya untuk dibawa ke Mapolsek Wedarijaksa.
Menurut penuturan Kapolsek, bahwa MS sudah pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Semarang namun kambuh lagi dan diketahui pernah melukai warga dengan menggunakan panah.
“Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Wedarijaksa dan masih menunggu dari pihak keluarga dan pemerintah Desa setempat untuk membawa kembali Pelaku ke Rumah Sakit Jiwa“.pungkasnya.
(dok humas Polres Pati)