BeritaPati.Com – Margorejo, Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Jl. Pati-Kudus KM. 5 tambal ban Kembar depan Pasar hewan turut Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati. Minggu, 11 Maret 2018, sekira pukul 03.30 Wib.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kanit Reskrim Polsek Margorejo mengungkapkan, “Pelaku mengambil 1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio J Nopol K-2711-RG milik korban yang bekerja di tambal ban yang diparkir di tempat tambal ban,”.
“Korban adalah Agam Aulan (19 tahun) warga Ds. Sumberejo Rt. 1 Rw. 2 Kec. Donorojo Kec. Donorojo Kab. Jepara. Sedangkan pelaku dua orang, yakni R warga Kec. Jekulo Kab. Kudus (tertangkap tangan) dan E warga Karangbener Kudus yang masih dalam pengajaran,” ungkapnya.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018, pukul. 02.30 Wib korban bersama Arya dan Didik berada di tambal ban depan pasar hewan Pragola turut Ds./Kec. Margorejo Kab. Pati datang dua orang pelaku dengan menggunakan motor Honda Beat K-6625-AR bermaksud numpang berteduh karena hujan deras.
“Kemudian korban dan Arya ditawari minum congyang oleh pelaku dan pada saat minum korban minta ijin membeli rokok, setelah sekitar 1 jam tanpa diketahui korban kedua pelaku dan motor miliknya sudah tidak ada, setelah dilakukan pencarian ke arah Kudus sekitar jarak 200 m tepatnya di depan SPBU Margorejo ditemukan kedua pelaku mendorong motor miliknya,” lanjutnya.
“Korban berteriak maling dan kedua pelaku berlari meninggalkan motor tersebut dan salah satu pelaku tertangkap di depan PT. AHA turut Ds. Sukokulon Kec. Margorejo Kab. Pati karena terjatuh, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Margorejo guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (bp/dok Humas Polres Pati)