Beritapati.com – Juwana, Unit Reskrim Polsek Juwana mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga trangkil.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Juwana Didi Dewantoro menuturkan, “Pelaku ditangkap pada dinihari tadi (Minggu, 3 Juni 2018) sekira pukul 00.30 wib di belakang ruko pertokoan congyok turut Desa Karangrejo kecamatan Juwana, penangkapan dipimpin oleh kanit Reskrim Iptu Suwarno,”.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Sabtu, 02 Juni 2018, sekira pukul 23.00 WIB, di belakang ruko pertokoan masuk Ds. Karangrejo, Kec. Juwana, Kab. Pati. “Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga untuk memukul korban,”.
Kronologis kejadian, ungkapnya, “Pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2018, sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama saksi 1 dan 2 berniat minum kopi di belakang ruko selanjutnya korban dihadang oleh pelaku pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk alkohol dan tiba – tiba korban di tantang berkelahi oleh pelaku, akan tetapi korban tidak menanggapi selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban dan korban tidak memberikan uang,”.
“Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah batu dengan posisi digenggam menggunakan tangan kanan dan mengenai pelipis kiri korban, selanjutnya korban lari menyelamatkan diri, atas kejadian tersebut kemudian korban diantar oleh teman temannya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Juwana,” ujarnya.
Sedangkan kronologis pengungkapan, urainya, “Setelah menerima laporan selanjutnya unit reskrim beserta piket unit mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP serta mengamankan barang bukti berupa sebuah batu selanjutnya di bawa ke polsek untuk pengusutan lebih lanjut,”. (BP)