Tingkatkan Disiplin Pencegahan Covid-19, Lurah dan Camat Diminta Sosialisasikan Instruksi Bupati
BERITAPATI.COM, KOTA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Bupati Pati.
“Instruksi Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Peningkatan Disiplin Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini sudah saya tandatangani tanggal 13 Agustus kemarin,” kata Bupati Pati Haryanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Jumat, 14 Agustus 2020.
Bupati pun meminta Camat, Kades hingga Lurah untuk mensosialisasikan instruksi Bupati ini.
“Setiap hari sampai dengan pandemi berakhir akan kami minta untuk terus mengumumkan Instruksi Bupati ini melalui RT, RW, PKK, Dawis, Organisasi Kemasyarakatan, dan juga pengurus masjid tiap usai sholat maghrib, isya’, dan subuh, serta mengumumkannya pula
ke tempat-tempat ibadah lainnya,” sambungnya.
Instruksi ini, menurut Bupati, bertujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas tanpa tertular maupun menularkan Covid-19.
Karena itu, imbuhnya, Camat dan Kades serta Lurah harus memastikan warga masyarakat di wilayah masing-masing agar setiap keluar rumah memakai masker.
“Selain itu juga memastikan agar warga mereka sering mencuci tangan dengan sabun jika beraktivitas, menjaga jarak, dan membatasi waktu pertemuan sosial kemasyarakatan,” terang Bupati.
Aturan ini juga mengamanatkan Kepala Desa agar menambah pengadaan masker dari Anggaran Dana Desa untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.
(BP /hms )