Tim Gabungan Unit Reskrim Rayon V, Ungkap Kasus Curanmor |
Beritapati.com – Kriminal, Team Gabungan Unit Reskrim Rayon V Polres Pati berhasil mengamankan barang bukti Spm Yamaha Vixion dan Spm Suzuki Spin dari tangan tersangka HS (22 th) warga Desa Tegalsumur Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan yang berhasil ditangkap Senin (31/7/2017) kemarin.
Penyitaan barang bukti tersebut bermula dari pengakuan tersangka HS yang saat ini sedang diperiksa intensif Unit Reskrim Polsek Tambakromo Pati dan selanjutnya team Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu Suprapto langsung bergerak ke rumah tersangka dan langsung mengamankan Spm Yamaha Vixion dan Spm Suzuki Spin hasil dari kejahatannya di Dk. Lengki Desa Taruman Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Ditempat terpisah Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Ka team Unit Reskrim Rayon V AKP Wasito mengatakan bahwa “pihaknya berhasil mengembangkan kasus tesangka HS dari darinya berhasil menyita Spm Yamaha Vixion diubah jadi trail setengah dari jadi dan Spm Suzuki Spin TKP di Desa Prawoto Kec. Sukolilo Pati yang keduanya dari TKP Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati”. (rp)