Suruh,Kab Semarang-Penegakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak hanya pada saat siang hari saja saja. Namun Penegakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga tetap digiatkan pada waktu Malam hari dengan penekanan kepada warga masyarakat agar menghindari dan mencegah terjadinya kerumunan serta tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Secara teknis di lapangan Kodim 0714/Salatiga mengandalkan para Babinsa di Jajaran Koramil sebagai ujung tombak penegakan PPKM di setiap wilayah masing-masing.
Seperti halnya Babinsa Koramil 08/Suruh, pada hari Selasa malam (26/01) mulai pukul 20.00 wib bersama dengan anggota Polsek Suruh melaksanakan himbauan PPKM di tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan (Mini Market),Angkringan serta Warung makan dan untuk mematuhi protokol kesehatan kepada warga masyarakat kecamatan Suruh untuk menghambat dan menghentikan laju penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Suruh.
Penegakan PPKM tak hanya melakukan penutupan toko dan PKL di malam hari yang melebihi batas operasional, akan tetapi kita juga akan menyisir titik keramaian seperti pasar dan tempat keramaian lain. Sehingga resiko penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Kami bersama dengan aparat yang lain akan terus bersinergi, akan hadir di tempat-tempat dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 di wilayah Polokarto,” jelas Danramil 08/Suruh Kapten Inf Untung Hardjanto
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koptu S.Peno menekankan kepada warga untuk menghindari terjadinya kerumunan, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, menerapkan Pola hidup sehat, memperbanyak mengkomsumsi vitamin, Rajin berolaraga serta berjemur dipagi hari.
“Kepada pemilik warung makan ataupun angkringan serta penjaga Mini market agar mengikuti aturan yang sesuai Instruksi Bupati Semarang No I Tahun 2021 tentang jam buka dan tutup,agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas lagi”ujarnya.(Pendim0714)