BeritaPati.Com – Juwana, Unit Reskrim Polsek juwana mengamankan seorang diduga pelaku tindak pindana Penipuan dan atau penggelapan. Di pasar Ngawen Ds. Ngawen Kec. Ngawen Kab. Blora. Rabu, 04 April 2018 sekira pukul : 14.30 Wib.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro mengatakan, “Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan motor Yamaha Mio J warna putih yang dipinjam pelaku di Parkiran hotel graha dewata termasuk Ds. Growong Lor kec. Juwana kab. Pati, kamis tanggal 22 maret 2018 lalu,”.
“Pelaku meminjam 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio J milik korban tersebut dengan bujuk rayu untuk pergi ke mencari makanan, akan tetapi spm tersebut dibawa kabur oleh pelaku dengan maksud dimiliki dan dijual tanpa seijin korban,” lanjutnya.
Kronologi penangkapan, terangnya, “Setelah anggota unit reskrim polsek juwana melakukan penyelidikan keberadaan pelaku selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 14.30 wib di Pasar Ngawen termasuk Ds. Ngawen Kec. Ngawen Kab. Blora pelaku di amankan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan bahwa pelaku telah menjual 1 (satu) unit Spm yamaha mio J milik korban tersebut dengan maksud untuk mendapatkan atau memiliki hasil uang dari penjualan Spm Yamaha Mio J milik korban tersebut,”.
“Pelaku mengakui bahwa awalnya bujuk rayu pelaku kepada korban adalah pinjam untuk pergi mencari makanan, atas perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek juwana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang hasil penjualan motor senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas hitam milik pelaku yang tertinggal dihotel yang berisi, 9 (sembilan) buah buku tabungan. (milik para korban), 1 (satu) buah buku kir. (milik para korban), 7 (tujuh) lembar surat perhiasan. (milik para korban), 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lembar KK. (milik salah satu korban), 1 (satu) buah KTP. (milik salah satu korban), 3 (tiga) buah kalung. (emas palsu), 1 (satu) buah gelang. (emas palsu), 1 (satu) pasang anting, dan 1 (satu) buah handphone.
“TKP yang diakui pelaku adalah, 1 (satu) unit Spm honda beat No. pol H-5494-AVE,TKP mranggen Demak, 1 (satu) unit spm honda beat warna putih no. Pol K-5760-NU, TKP terminal angkot purwodadi kab.grobogan, 1 (satu) unit spm Yamaha xeon TKP Bumiayu kab. Brebes, 1 (satu) unit spm yamaha mio J, TKP pasar bareng kudus, 1 (satu) unit spm honda vario putih 150 TKP blora, 1 (satu) unit spm Honda beat warna hitam, TKP mranggen Demak, 1 (satu) unit spm yamaha jupiter warna hitam, TKP terminal angkot purwodadi grobogan, TKP cimanggu majenang cilacap, 3 buah handphone dan perhiasan 20 gram, TKP alun2 blora, 1 (satu) buah handphone dan perhiasan, TKP jekulo kudus, uang tunai dan perhiasan, TKP mranggen Demak, uang tunai dan perhiasan,” pungkasnya. (bp/ dok Humas Polres Pati)