BeritaPati.Com – Kayen, Kepolisian Sektor Kayen Polres Pati berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Boloagung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 19.15 Wib.
Kapolres Pati melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, “Polisi berhasil mengamankan AS, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Vespa, warna hitam , 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “ INDONESIAN SUBCULTURE ALLIANCE OF INDONESIAN TATOO ART AND BODY PIERCING” dan 1 (satu) buah kaos warna merah yang didepannya bertuliskan “ DESA LUKA NEGARA “ yang merupakan barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,”.
Modus operandi pelaku, lanjutnya, “Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanjat dan merusak atap dapur rumah selanjutnya mengambil uang di dompet uang berada didekat TV diruang tamu dan di dalam almari yang terletak di kamar tidur milik korban dengan cara membuka kunci almari dengan kunci yang ditemukan di atas kasur,”.
Sedangkan Kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu 16 Mei 2018 sekitar pukul 19.45 Wib, Pelapor pulang kerumah dari sholat tarawih selanjutnya anak pelapor yang meminta uang namun saat anaknya mengambil uang di dompet warna coklat milik pelapor ternyata uangnya tidak ada/kosong sedangkan sebelumnya dompet tersebut berisi uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian istri Pelapor (saksi 1) mengecek tas warna coklat yang berisi uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang disimpan di lemari yang terletak dikamar milik pelapor ternyata uang tersebut tidak ada/hilang
“Atas kejadian tersebut istri pelapor memberitahukan kepada Pelapor dengan SMS “MAS DUITKU NENG TAS ILANG KABEH” dengan bahasa indonesia “MAS UANGKU DI DALAM TAS HILANG SEMUA “ dan di jawab “LHO KOG BARENG KARO DUITKU SENG NG DOMPET” dalam bahasa indonesia “ KOG SAMA DENGAN UANGKU YANG ADA DI DALAM DOMPET JUGA HILANG” lalu pelapor menghubungi mertuanya (saksi 2) setelah itu Pelapor dan mertuanya mendatangi Kades Boloagung yang bernama memberitahukan bahwa telah kehilangan uang dirumahnya sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kayen,” lanjutnya.
Sebelumnya pelapor juga pernah kehilangan uang dan beras dirumahnya sedangkan orang yang mengambil adalah tersangka tersebut, namun tidak dilaporkan ke Polsek Kayen. (bp/ rp)