Beritapati – Kota, Pria berinisial H, Seorang sales spare part sepeda motor di Pati terpaksa berurusan dengan Polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Jum’at, 10 Agustus 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Pujiati mengatakan, “Peristiwa itu diketahui pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu Dealer Motor Yamaha di Pati. Modus operandi pelaku dengan tidak menyetorkan uang hasil penagihan penjualan kepada perusahaan,”.
Kronologi kejadian, ungkapnya, “Awalnya pimpinan perusahaan mengetahui bahwa terlapor dalam melakukan setoran uang hasil penagihan selalu ada yang kurang tiap minggunya, namun kemudian pada hari Kamis, 09 Agustus 2018, salah satu karyawati mengetahui jika ada faktur yang belum terbayar namun untuk faktur asli sudah tidak ada yang menandakan bahwa faktur tersebut telah lunas dari tokonya,”.
“Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan kepada pimpinan, dan segera menindak lanjuti dengan melaksanakan konfirmasi terhadap pelapor. Terlapor mengakui memang uang hasil tagihan sesuai faktur tersebut uangnya tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan terlapor tidak mampu untuk mengembalikan uang milik perusahaan,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan beberapa lembar faktur sebagai barang bukti. Kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp.75.472.000.,- (tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). “Pelaku bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP subs 372 KUHP,” pungkasnya. (bP)