BeritaPati.Com – Trangkil, Seorang pria berinisial HRJ (45) warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, dibekuk polisi. Pasalnya pria ini mengamuk di angkringan dan bersenjatakan tajam Minggu (31/12/2017) malam.
Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Eko Pujiono mengatakan, “Sekitar pukul 22.10 WIB, pada saat stanby malam pergantian tahun baru, saya mendapatkan telepon dari Danramil Trangkil, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tengah terjadi keributan,”.
“Kapolsek dan jajarannya bergerak menuju lokasi kejadian yakni warung angkringan, yang terletak di pinggir jalan dekat pertigaan PG Trangkil turut Desa Trangkil”, imbuhnya.
Lanjut Kapolsek, “Kami langsung menangkap HRJ dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis bendo, yang digunakan pelaku untuk mengancam korban Sri Sugiati (32) dan merusak barang milik korban,”.
Akibat perbuatannya, pelaku dimankan polisi karena terbukti membawa atau memiliki atau menguasai senjata tajam tanpa hak dan atau percobaan pemerasan dengan kekerasan, seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 12/Drt/1951 Subs 53 ayat (1) Jo 368 KUHP. “Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan polisi,” pungkas Kapolsek Wedarijaksa. (BP)