BeritaPati.com – Juwana, Unit Reskrim Polsek juwana telah mengamankan seorang diduga pelaku tindak pindana Penipuan dan atau penggelapan mobil rental. Sabtu, 21 April 2018.
Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 (satu) unit KBM Toyota AVANZA warna putih dan 1 (satu) lembar STNK mobil tersebut.
“Modus Pelaku dengan merental/sewa 1 (satu) unit mobil Toyota avanza milik korban tersebut akan tetapi mobil tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa seijin korban,” urainya.
Kronologi ungkap kasus, lanjutnya, “Setelah anggota unit reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 sekira pukul 21.00 wib di Kelurahan Bawen Kec. Bawen kab. Semarang pelaku diamankan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan bahwa pelaku awalnya merental/menyewa 1 (satu) unit mobil toyota avanza,”.
“Akan tetapi pelaku selanjutnya menggadai 1 (satu) unit Kbm toyota avanza milik korban tersebut, dengan maksud untuk mendapatkan atau memiliki hasil uang dari gadai KBM tersebut guna menambah modal usaha pelaku, selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa mobil toyota avanza tersebut di wilayah kec. Sidareja kab. Cilacap, atas perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek juwana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek. (BP)