BeritaPati.Com – Sukolilo, Seorang Pria berinisial AK (37 tahun) warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sukolilo.
Pelaku dibekuk karena mencoba melakukan perbuatan penjambretan atau pencurian disertai kekerasan (Curas) terhadap korban Endang Susana (22) di jalan raya Sukolilo-Prawoto atau tepatnya Dukuh Jepatan Desa Wegil Kec. Sukolilo Kab. Pati, Sabtu (26/05/2018), sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian ini berawal ketika korban pulang dari berbelanja di pasar Prawoto dengan memboncengkan ibunya.
Saat itu pelaku mendekati korban kemudian merampas Kalungnya. Namun saat itu korban spontan berteriak minta tolong dan berupaya mengejar pelaku yang mana teriakan korban didengar warga sekitar.
Teriakan korban ini terdengar warga sekitar, sehingga saat itu juga warga yang mengetahui langsung datang, Pelaku yang terburu buru akhirnya menabrak pembatas jalan dan terjatuh kemudian nyaris dihakimi massa.
Beruntung anggota cepat datang ke lokasi. Sehingga pelaku yang sudah sempat digebuk masa ini diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Sukolilo.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sukolilo,”ujar Iptu Supriyono.
Menurut dia, aksi pelaku ini tergolong nekat. Lantaran dilakukan di ruas jalan yang padat penduduk dan ramai dilalui pengendara.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pidana pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pingkas Kapolsek Sukolilo. (pn/ dok Humas Polres Pati)