BeritaPati.Com – Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati bersama Tim Gabungan TNI, Polri dan OPD kembali melakukan penertiban karaoke pada Sabtu malam (14/10), Setelah sebelumnya, berhasil menertibkan dua karaoke.
Kali ini area penertiban dimulai dari daerah JLS Ngantru Kecamatan Pati. Penertiban ketiga karoeke tersebut berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
Kemudian tim bergerak menuju karoeke disepanjang jalan Raya Pati – Kudus turut kecamatan Margorejo. Namun demikian tidak ada satupun karaoke yang buka, semuanya tutup.
Usai penertiban, Plt. Kepala Satpol PP Riyoso menyampaikan bahwa penertiban karoeke akan dilakukan secara terus menerus sampai tidak ada satupun karaoke yang beroperasi lagi.
"Demi tugas, demi menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013, kami Satpol PP beserta Tim Gabungan TNI, Polri dan OPD tidak akan pernah berhenti melakukan penertiban terhadap karaoke-karaoke yang melanggar Perda sampai dengan tidak ada lagi yang melanjutkan aktivitasnya",ujarnya.
"Karena itu kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh pengusaha karoeke yang tidak sesuai dengan Perda, berhentilah, segera tutup dan hentikan aktivitas karaoke yang selama ini telah berjalan. Semua ini demi masyarakat Kabupaten Pati dan demi tegaknya Perda" jelas Riyoso. (hm)