Reskrim Polsek Kayen Bekuk Seorang Pria, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok PNS
BeritaPati.Com – Kayen, Seorang pria diamankan Reskrim Polsek Kayen karena dugaan kasus pemipuan.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 11 Januari 2019, sekitar Jam 10.00 Wib
“Modus operandi Tersangka dengan menjanjikan kepada korban akan menjadikan PNS, kerugian materiil berupa uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 41.000.000,-,” ungkapnya.
Kronologis kejadian, lanjutnya, saat itu, korban ketemuan dengan tersangka di rumah makan turut Ds. Kayen, Kec. Kayen, Kab. Pati, kemudian korban terbujuk oleh tersangka yang akan menolong dan menjanjikan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil, jika mau menyerahkan uang secara bertahap untuk biaya administrasi, membeli soal tes tertulis, bayar tes kesehatan, bayar penempatan, bayar BPJS dan pada saat itu korban percaya saja karena pada bulan Januari 2019 kebetulan ada program pengangkatan CPNS.
“Setelah itu korban menyerahkan uang kepada tersangka yang pertama kali sebesar Rp. 10 jt, selama 1 bulan tersangka selalu meminta uang tambahan sebanyak lagi 5 kali dengan total keseluruhan sebesar Rp. 41 jt akan tetapi yang ada bukti kwitansi hanya sebesar Rp. 30 jt, selanjutnya korban sadar dan merasa ditipu pada saat bulan Februari 2019 nomor HP tersangka sudah tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Kantor Polsek Kayen,” bebernya.
Kronologis Ungkap Kasus, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, Jam 14.00 Wib telah mendapatkan nomor HP yang dipakai oleh tersangka yang sudah berganti-ganti sebanyak 6 kali, selanjutnya minta bantuan CP Direktorat Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan tersangka, hasil CP tersangka berada diwilayah hukum Polsek Cepu Polres Blora, kemudian unit Reskrim Polsek Kayen melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora utk melakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan sekitar jam 19.15 Wib. (bp).