BERITAPATI.COM, PATI.
Bertempat di halaman Satuan Samapta, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, memimpin pres release pada pukul 12.00 WIB. Senin, 06 Desember 2021.
Dikatakan Kapolres, saat ini Polres Pati telah berhasil mengungkap industri rumahan yang memproduksi minuman keras, turut Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati (28/9) dengan mengamankan ribuan botol minuman keras oplosan.
“Terkait tindak pidana produksi minuman beralkohol yang tanpa adanya ijin merupakan produk miras oplosan tidak ada label yang diedarkan diwilayah kabupaten Pati, Exs Karisidenan Pati. adapaun Yang dilakukan oleh tersangka KL yang telah diproduksi dirumahnya, Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Kemudian kita lakukan penyitaan alat untuk memproduksi, untuk mengoplos, termasuk alat-alat penyulingan, 2.360 botol siap kemas beserta beberapa drum untuk mengoplos dan nota nota penjualan kami sita semua,” terang AKBP Christian Tobing.
Kapolres menyebut, pemilik usaha yang saat ini menjadi tersangka (Kl) mengaku dalam 2 minggu bisa produksi 5000 botol dengan omset Rp 50 juta hingga Rp 100 juta setiap bulannya.
“Dalam waktu dua minggu bisa memproduksi 5000 botol miras, dengan omset ratusan juta setiap bulannya,” sambung Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Christian Tobing mengatakan, berdasarkan penyidikan, kegiatan produksi minuman beralkohol ini sudah berjalan sekira empat bulan.
Wilayah edar miras hasil produksi KL tidak hanya di Pati saja, melainkan juga mencapai Tuban, Jawa Timur.
Sementara, jenis miras yang diproduksi pelaku ialah arak oplosan dengan ciri khas tutup botol berwarna merah yang dibanderol Rp 60 ribu per botol.
“Kami sudah menyelidiki lebih lanjut. Pelaku kami kenai undang-undang kesehatan dan pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ujar AKBP Christian Tobing.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau membeli minuman keras jenis apapun. Sebab, dapat membahayakan kesehatan.
(*/res/bp)