![]() |
Polsek Dukuhseti Ringkus Pelaku Penganiaya Perangkat Desa Dumpil (dok. Res Pati) |
Beritapati.com – Dukuhseti, Unit Reskrim Polsek Dukuhseti berhasil meringkus seorang pria berinisial M (24), warga Desa Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pelaku diduga menganiaya seorang perangkat Desa Dumpil, Kecamatan Dukuhseti Mohammad Nashihul (27). Rabu (10 Mei 2017).
Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Kamis (20 April 2017) pukul 16.30 WIB, pada saat korban sedang berada di samping rumahnya didekati tersangka M dan kedua temannya H (32) dan P (20) (yang sekarang masih buron).
Setelah bertemu korban, selanjutnya para pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian mengenai wajah dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.
Karena ada warga di sekitar tempat kejadian, kemudian dilerai dan pelaku meninggalkan rumah korban. Selanjutnya korban berobat jalan di Puskesmas Dukuhseti.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo mengatakan bahwa, “kami akan segera menangkap pelaku yang sampai sekarang masih buron dan atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan penganiayaan”. (rP)