Polres Pati Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Korban Hamil 4 Bulan
BERITAPATI.COM – PATI,
Pelaku kasus pencabulan yang merudapaksa bocah bawah umur di Pati hingga korban hamil 4 bulan, akhirnya ditangkap.
Polisi menangkap PH alias Banyak di atas sebuah kapal, di laut Nusa Tenggara Timur (NTT). Tepatnya di atas kapal yang sedang berlabuh di wilayah perairan Laut Alor, NTT.
Diketahui, Banyak berulangkali melakukan rudapaksa terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.
Banyak ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan dalam kondisi kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin 15 Agustus 2022 sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orangtuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orangtuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.
Selanjutnya, korban dan tersangka PH alias Banyak bertukar nomor Hp dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu.
“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” terang Christian Tobing.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni.
Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak. “Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian Tobing.
Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.
Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi, suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah Banyak.
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan korban yang tengah hamil.
“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Adapun tersangka melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap dia.
Christian Tobing menambahkan, tersangka adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
(BP/Humas Res Pati)